Saat ini baik di Indonesia maupun di negara-negara lain sering kita lihat, dengar dan baca dari media elektronik dan media cetak anak-anak yang dianiaya, ditelantarkan bahkan dibunuh hak-haknya oleh orangtuanya sendiri maupun oleh kerasnya kehidupan. Hak asasi mereka seakan-akan tidak ada lagi dan tercabut begitu saja oleh orang-orang yang kurang bertanggungjawab. Bukan orang dewasa saja yang mempunyai hak, anak-anakpun mempunyai hak. Hak-hak untuk anak-anak ini diakui dalam Konvensi Hak Anak yang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 1989. Menurut konvensi tersebut, semua anak, tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama, jenis kelamin, asal-usul keturunan maupun bahasa memiliki 4 hak dasar yaitu : - Hak Atas Kelangsungan Hidup
Termasuk di dalamnya adalah hak atas tingkat kehidupan yang layak, dan pelayanan kesehatan. Artinya anak-anak berhak mendapatkan gizi yang baik, tempat tinggal yang layak dan perwatan kesehatan yang baik bila ia jatuh sakit. - Hak Untuk Berkembang
Termasuk di dalamnya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan, informasi, waktu luang, berkreasi seni dan budaya, juga hak asasi untuk anak-anak cacat, dimana mereka berhak mendapatkan perlakuan dan pendidikan khusus. - Hak Partisipasi
Termasuk di dalamnya adalah hak kebebasan menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul serta ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya. Jadi, seharusnya orang-orang dewasa khususnya orangtua tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada anak karena bisa jadi pemaksaan kehendak dapat mengakibatkan beban psikologis terhadap diri anak. - Hak Perlindungan
Termasuk di dalamnya adalah perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, perlakuan kejam dan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana maupun dalam hal lainnya. Contoh eksploitasi yang paling sering kita lihat adalah mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Untuk itu ada baiknya para orangtua, lembaga-lembaga pendidikan maupun lembaga lain yang terkait dengan anak mengevaluasi kembali, apakah semua hak-hak asasi anak telah dipenuhi / terpenuhi. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar